PDSPK telah merilis mekanisme terbaru penerbitan dan penonaktifan NUPTK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdibud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Namun terdapat perbedaan cara dari 2 kementerian tersebut. Kemdikbud menggunakan aplikasi data Dapodik sedangkan Kemenag masing secara manual. Pelaksanaan penerbitan dan penonaktifan NUPTK tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2016.
Tahapan penerbitan dan penonaktifan NUPTK terbaru dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment